MK Tetapkan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) dengan pertimbangan utama bahwa para pemohon, yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden. Hakim Konstitusi menyatakan bahwa yang berhak menggugat adalah pasangan calon peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, meski MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA Gibran, lembaga ini menyatakan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi atau membatalkan posisinya. MK menegaskan bahwa penilaian keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga lain yang berwenang sesuai konstitusi. Putusan ini pada akhirnya mengukuhkan hasil pemilihan umum yang telah dilalui.
Wakil Presiden Gibran sendiri menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum dan memilih untuk fokus bekerja mendukung program Presiden Prabowo. Sementara itu, tim advokasi pelapor telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat keterangan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa meski jalan hukum di MK telah selesai, dialog sosial dan penegakan hukum dalam kerangka yang berlaku tetap berjalan, mencerminkan dinamika checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Gibran Rakabuming Raka, Prabowo
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Bareskrim Polri
Lokasi: Indonesia