Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat Sepakati Tata Kelola Hutan di Kalimantan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama perwakilan masyarakat adat Dayak menandatangani kesepakatan tentang tata kelola hutan yang berkelanjutan pada Rabu, 13 Agustus 2026. Kesepakatan ini merupakan hasil dialog panjang yang melibatkan pemerintah, perusahaan perkebunan, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pertemuan, masyarakat adat menyampaikan kekhawatiran mereka terkait penggundulan hutan dan hilangnya sumber daya alam. Pemerintah berjanji akan mengakui hak ulayat dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap keputusan terkait hutan. Perusahaan perkebunan setuju untuk menerapkan praktik ramah lingkungan dan memberikan kompensasi kepada masyarakat. Namun, sejumlah aktivis lingkungan masih meragukan implementasi di lapangan. Mereka meminta agar kesepakatan ini diawasi secara independen. Dialog ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Dayak
Organisasi: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perusahaan perkebunan, lembaga swadaya masyarakat
Lokasi: Kalimantan Tengah, Kalimantan, Indonesia